BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perseroan Firma
Perseroan
(maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
membagi keuntungan (pasal 1618 KUHS). Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder
firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama
atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Adapun menurut para ahli tentang Perseroan
Firma, diantaranya :
Menurut Manulang (1975) persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama.
menurut
Prof. sukardono, perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus,
kekhususan menurut pasal 16 KUHD yaitu adanya 3 unsur mutlak diantaranya :
1. Menjalankan
perusahaan
2. Dengan
pemakaian nama bersama
3. Bertanggung
jawab tiap-tiap sekutu mengenai seluruh perikatan dengan firma
Menurut
pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap)
yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama,
dimana masing-masing anggota bertanggung
jawab seluruhnya.
Firma bukan merupakan badan usaha
yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan
dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, karna Firma
telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
Tujuan dari firma adalah untuk
memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing
perusahaan yang lain, Perusahaan dengan berbentuk Firma bisa dijumpai pada
berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan
perdagangan, perusahaan jasa, kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi
politik.
B. Ciri-Ciri Perseroan Firma
Adapun ciri-ciri Firma yang
diketahui diantaranya :
1.
Anggota
Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.
Perjanjian
Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.
Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.
Adanya
tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5.
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
6.
Setiap
anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7.
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8.
Keanggotaan
Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9.
Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10
Mudah
memperoleh kredit usaha.
11
Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota
adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif
melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang
berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Menurut Drebin, krakteristik Perseroan
Firma ada 5, yaitu :
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil
dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi
dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili
anggota Firma yang lain.
2. Limited
Life (umur terbatas), Firma
yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya
adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar
secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan
masih beroperasi.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya,
tanggung jawab tak terbatas, tanggung
jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi
juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu
Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar
karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para
anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma
merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas,
masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa
seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak
anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para
anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. penanaman modal awal
b. penanaman modal tambahan
c. pengambilan prive
d. penambahan dari pembagian laba
e. pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating
in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan
kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma,
jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut
berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun
modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota
yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan
anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus
dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa
dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma
harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang biasa. Yaitu firma merupakan
salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah
dari pemiliknya (business entity).
B. Kebaikan dalam Perseroan Firma
Adapun kebaikan dalam perseroan
Firma, diantaranya :
1.
Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya
2.
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
3.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan
semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi
lebih baik
4.
Tergabung
alasan-alasan rasional
5.
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6.
Prosedur
pendirian relative mudah
C.
Keburukan
dalam Perseroan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Perseroan
Firma juga mempunyai keburukan, adanpun keburukan didalam Perseroan Firma,
diantaranya :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
seluruh utang perusahaan
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
3. Kesalahan seorang Firma harus
ditanggung bersama
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar
5. Utang usaha perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota Firma
D.
Hukum
Dasar Perseroan Firma
Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara,
Akta pendirian Firma tidak
memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, karna Perseroan Firma bukan
merupakan badan hukum.
Pengaturan dan pembubaran Firma
diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat
dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara
meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16
sampai 35.
E. Proses Pendirian Perseroan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama, pendirian Firma
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam Pasal 22 hingga
Pasal 29 KUHD. Pendirian Firma dalam Pasal 22 KUHD yang menjelaskan, tiap-tiap Persekutuan
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi apabila ketidak adaan
akta otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam pasal
22 KUHD, yaitu :
1. Firma harus didirikan dengan akta
otentik
2. Firma dapat didirikan tanpa akta
otentik
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh
merugikan pihak ketiga
Isi ikhtisar resmi akta Pendirian
Firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu Firma.
- Pernyataan Firma dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma, saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang
tertuang dalam akta Pendirian Firma biasanya berisi tentang hal-hal sebagai
berikut :
1. Nama dan alamat Firma.
2. Jenis usaha Firma, misalnya usaha
dalam bidang jasa, perdagangan.
3. Hak dan kewajiban para anggota,
misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang
lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama
kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang
diserahkan apabila ada, yang digunakan dalam operasi Firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya
ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal
(prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru
Firma.
8. Prosedur keluarnya anggota Firma.
9. Prosedur pembubaran Firma apabila
Firma di likuidasi.
Akta dalam pembentukan Firma hanya
berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma
dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Perseroan Firma
didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan
dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara.
Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian
Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas,
dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan
berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan
dari Departemen Kehakiman RI.
F. Sekutu dalam Perseroan
Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya
terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu
komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga sehingga bertanggung jawab peribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara
sekutu baik secara intern maupun ekstern, telah diatur dalam Pasal 17 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa, “tiap-tiap perseroan yang
tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk
mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan untuk mengikat
perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Meskipun sekutu
bekerja dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab
pribadi untuk keseluruhan, yang telah diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan
sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
Pada Perseroan Firma tanggung jawab
tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung
jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab
solider.
Cara menggunakan nama bersama yaitu
:
1. Nama seorang sekutu (Mis: Firma H.
Mulyadi)
2. Nama seorang sekutu dengan tambahan,
(Mis: Firma H. Mulyadi & Brothers), disingkat (Fa. H. Mulyadi & Bros),
artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta
saudara-saudaranya).
3. Kumpulan nama semua sekutu (Mis:
Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4. Nama lain berupa tujuan perusahaan.
(Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.
G.
Proses
Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma,
tetapi juga mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga
Pasal 35, yang dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.
Perubahan
harus dinyatakan dengan data otentik
2.
Perubahan
akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri
3.
Perubahan
akta harus diumumkan dalam berita Negara
4.
Perubahan
akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga
5.
Pemberesan
oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
Firma dari
suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau
lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan
tegas oleh bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak
menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum
dalam pasal 29.
Pembubaran
sebuah Perseroan Firma sebelum
waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
pula segala
perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga
dengan akta otentik.
Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu
perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.). Pada
pembubaran perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan
urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain,
atau seluruh peseroan mengangkat
seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan
suara terbanyak.
Bila keadaan
kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang
telah ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat
menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap
peseroan menurut
bagiannya masing-masing (KUHD 18,22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas
perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.) Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat
diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang
akhirnya menjadi likuidasi Firma.
Pengertian bangkrut adalah suatu
keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk
menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan
ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah
atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis
perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Berdasarkan definisi dari Beams
(1988) tersebut, likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran
perusahaan sebagai suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek
yuridis perusahaan sebagai suatu badan hukum dengan segala hak dan
kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Perseroan Firma
tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota
dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perseroan adalah suatu persetujuan
dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan yang bermaksud membagi keuntungan. Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder
firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama
atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Firma bukan
merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta
kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan
berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan
sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.