Selasa, 13 November 2012

makalah hukum ketenagakerjaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerjadenganmenerimaupahatauimbalandalam bentuk lain.Perjanjian kerja yaitu perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maka harus dibuat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Perjanjian kerjatidakbolehmenjajikanpekerjaan yang bertentangandenganketertipanumum, kesusilaandan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja haruslah pekerja yang legal yang tidak melanggar norma susila yang berlaku. Apabila pekerja atau buruh melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selain perjanjian kerja tersebut batal, dan tidak menutup kemungkinan pekerja atau buruh bisa dituntut secara pidana.
B.     Tujuan
    Adapun salah satu tujuan dari Hukum ketenagakerjaan ini adalah untuk mengantarkan dan memperluas pandangan mahasiswa/(i) tentang perjanjian yang baik dan benar, syarat-syarat perjanjian dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk dapat menambah pengetahuan tentang masalah-masalah yang ada dalam suatu perjanjian dan dalam materi ini akan dibahas tentang hukum ketenagakerjaan.
           Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka Penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah yang berjudul :“PERJANJIAN KERJA.”
C.  Permasalahan.
a.       Perumusan Masalah.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah :
1.    Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerjamenurut undang-undang ?
2.    Berapamacamkahjenisperjanjiankerja ?

D.MetodePenulisan
            Adapun metode penulisan yang kami pakai dalam penulisan makalah iniialahmetodenormatif.Yaitumetodepenulisan yang bahan atau sumbernyaberasaldarirefrensibuku yang telah ada dan media elektronik seperti internet yang kemudian kami kaji dan   simpulkan sehingga menjadi sebuah makalah.
 






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataulebihmengikatkandirinyaterhadapsatu orang atau lebihlainnya, menurutSudiknoMertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Perjanjian kerja dalam bahasaBelandadisebutArbeidsoverenkoms, yang artinyaperjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satusiburuh, mengikatkandirinyadibawahperintah pihak yang lain, yaitu si majikan Untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah (pasal 1601 a KUHPerdata), dalamUndang-UndangNomor 13 Tahun 2003, menyatakan : Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyaratkerja, hak, dan kewajiban para pihak.ada pendapat para ahli tentang pengertian perjanjian kerja, yaitu :
Prof. Subekti, S.H. menyatakandalam bukunya aneka perjanjian, disebutkan bahwa perjanjian kerja adalahperjanjianantaraseorngburuhdenganseorang majikan, perjanjian ditandai dengan adanya suatu upah atau gajitertentu yang diperjanjikandanadanyasuatuhubungan di peratas (bahasaBelanda “dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak satu(majikan) berhak memberi perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain(buruh).
A.Ridwanhalim, S.H. dalam bukunya sari hukum perburuhan aktual, menyatakan pengertian perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang diadakan antara majikan tertentu dan karyawan, yang umumnya berkenaan dengan persyaratan yang secaratimbalbalikharusdipenuhiolehkedua belah pihak.
Wiwohosoedjono, S.H. dalam bukunya hukum perjanjian kerja, menyatakan bahwa pengertian perjanjian kerja adalahhubunganantarasseorang yang bertindaksebagai pekerja atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan.

B.     Syarat Sah Suatu Perjanjian Kerja
Adapunsyaratsahnyasuatuperjanjianatau persetujuan ditentukan dalampasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1.      Sepakatmerekamengikatkandiri
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanyaunsurpaksaan, penipuan, dankekeliruan.Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Pada saat penyusunan perjanjian, para pihak  secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.      Suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian.Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, tidak mengira-ngira.


4.      Suatusebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat padabagiansetelahkomparasi, dengansyaratpertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.Namun,apabilaperjanjiantelahmemenuhiunsur-unsursahnyasuatuperjanjiandanasas-asasperjanjian, makaperjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
C.    AsasDalamSuatuPerjanjian Kerja
Adapunasas-asasdalamsuatuperjanjian kerja, sebagai berikut :
1.      Asaskebebasanberkontrakatau open system
Maksuddariasasiniialahsetiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja dan dengan siapasaja, ketentuanasasinidimuatdalampasal 1338 KUHPerdata, bahwasuatuperjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asasbebasberkontrakmerupakanasas yang uatamadalamsuatuperjanjian, asasbebasberkontrakiniadabatasanyayaitutidakbertentangan dengan kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
2.      Asaskonsensualatauasas kekuasaan bersepakat
Ketentuanasaskonsensualyaitupasal 1458 KUHPerdata.Maksuddariasasini, bahwasuatu perjanjian ada sejak tercapainya kata sepakat, antara para pihak yang mengadakan perjanjian.Perjanjian dinyatakan sah jika dalam suatu perjanjian telah mengucapkan kata sepakat.
D.    Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja
Adapun unsur-unsur dalam suatu perjanjian kerja, yaitu :
1.      Adanya unsur work (pekerjaan)
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada suatupekerjaan yang diperjanjiakan, pekerjaandilakukanoleh pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Bahkan pada pasal 4 peraturan pemerintah no 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah, menyatakan bahwa upah tidak dibayar bila buruh atau pekerja tidak melakukan pekerjaan.Ketentuan tersebut bisa dikesampingkan apabila pihak pekerja berhalangan, pekerjaantersebutbisadiwakilkanataudigantidengan orang lain, sebellimnyadiberitahukandanmendapatkan persetujuan dari majikan selaku memberi kerja.Ketentuanpasal 1338 KUHPerdatajo 1603 KUHPerdatajopasal 5 ayat (1) PP no 8 tahun 1981
2.      Adanya unsur service (pelayanan)
Pekerja haruslah tunduk pada perintah orang lain, yaitu pihak pemberi pekerja dan harus tunduk dibawah perintah orang lain (majikan), pekerja harus melayani majikan, maksudnya pekerja haruslah melaksanakan tugasnya yaitu bekerja dengan baik.
3.      Adanya unsur time (waktu tertentu)
Bahwa dalam melakukan hubungan kerja haruslah dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, dalam melakukan pekerjaan, pekerja (buruh) tidak bolehmelakukanpekerjaansekehendaknyadanpelaksanaanpekerjaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketertiban umum.


4.    Adanya unsur pay (upah)
Seseorang yang bekerja, dalam melaksanakan pekerjaan bukan bertujuan mendapatkan upah, tetapi mendapatkan ilmu.Maka pelaksanaan pekerjaan tersebut buka pelaksanaan dari perjanjian kerja. Contoh seorang pelajar atau mahasiswa yang melakukanpraktekdisuatu hotel, merekatelah bekerja dan dibawah perintah orang lain serta dalam waktu-waktu tertentu pula, dan tujuan dari melaksanakan praktekbukanuntukmecariupah, melainkanuntuk menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan serta mencari pengalaman dan untuk mendapatkan tandakelulusanpraktekdisuatu hotel. Hubungantersebutbukanimpelementasidaripelaksanaansuatu perjanjian kerja.
Pekerja harus melakukan pekerjaan dibawah perintah orang lain yaitu majikan, maka majikan sebagai pihak pemberi kerja wajib pula memenuhi prestasinya, yaitu pembayaran upah, Upah adalah imbalan prestasi yang wajib dibayar oleh majikan kepada pekerja.
E.     Macam-macam Perjanjian Kerja
1.    Perjanjian kerja waktu tertentu
a.      Pengerianperjanjiankerjawaktu tertentu
            Pengertian tentang pengertian kerja tertentu atau kesepakatan kerja tertentu, ada ditentukan pada pasal 1 huruf a peraturan Menteri tenaga kerja nomor 05/MEN/1986, yang berbunyi “kesempatan kerja tertentu adalah kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha, yang diadakan untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, misalnya perbaikan jalan.

b.      Syarat sah suatu kesempatan kerja tertentu
            Diperlukan syarat-syarat tertentu, untuk membuat perjanjian atau kesepakatan kerja tertentu, ada syarat-syarat material dan syarat  formal, agar kepakatankerjatersebutbisa dinyatakan sah.
1.      Syarat-syarat material yang harus dipenuhi yaitu :
a.       Dibuat atas kemauan bebas kedua belah pihak
b.      Adanya kemauan dan kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan
c.       Yang disepakati tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

2.      syarat-syarat formal, yang harus dipenuhi oleh suatu kesepakatan kerja tertentu ialah :
a.       Kesempatan kerja dibuat rangkap tiga, masing-masing digunakan untuk pekerja, kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dan pengusaha
b.      Kesempatan kerja harus didaftarkan pada kantor Departemen Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak ditandatanganinya kesempatan kerja tertentu
c.       Biaya tang timbul akibat pembuatan kesepakatan kerja tertentu, semuanya ditanggung oleh pengusaha
d.      Kesempatan kerja waktu tertentu harus membuat identitas serta hak dan kewajiban para pihak.


c.       Cara berakhirnya hubungan kerja
Berakhirnya hubungan kerja dalam kesempatan kerja tertentu ada 2, yaitu :
1.      Demi hukum, yaitu berakhirnya waktu atauobyek yang diperjanjikanataudisepakati.
2.      Pekerja meninggal dunia, dengan pengecualian jika yang meninggal pihak pengusaha, maka kesempatan kerja untuk waktu tertentu tidak berakhir.

2. Perjanjian kerjapersainganatauconcurentiebeding
a. Pengertian tentang Perjanjian Kerja Persaingan
            Perjanjian kerja persaingan diatur pada pasal 1601 x ayat(1) KUHPerdata, yang memberiketentuanbahwapengerianperjanjianpersainganyaitu suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulisatausuatureglemendenganburuh yang telah dewasa. Secara sepintas ketentuan itu bertentangan dengan dasar konstitusional negara, khususnya ketentuan pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
b.BeberapaupayaPerlindunganBagi Pekerja
untuk menciptakan agar suatu Perjanjian Kerja Persaingan kehadirandalambataskewajaran, makatimbulupaya-upaya perlindungan, antara lain :
1.      Perjanjian persaingan harus dibuat secara tertulis
2.      Perjanjian persaingan bisa dalam bentuk suatu peraturan perusahaan, dengan catatan harus ada pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan atas peraturan perusahaan tersebut
3.      Perjanjian persaingan harus dibuat oleh orang dewasa yang cakap hukum
4.      Jika oleh si pekerja, perjanjian persaingan tersebut dirasa sangat membatasi dalam batas tidak wajar, pekerja berhak mengajukan keberatan yang diajukan melalui gugatankePengadilanNegarisetempat. dasar hukum atas keberatan pihak pekerja ada ditentukan pada pasal 1601x ayat (2) KUHPerdata.

3.      Perjanjian Kerja di Rumah
a.       Pengertian Perjanjian Kerja di Rumah
            Perjanjiankerjadirumahadalahsuatuperjanjian dimana pihak yang satu (pekerja), membuat suatu persetujuan dengan pihak lain, yaitu orang yang memberi pekerjaan (majikan), untuk dibawah pengawasan majikanmelakukanpekerjaandirumahdenganimbalan yang saling disetujui sebelumnya antara kedua belah pihak.
b.      Perlindungan Bagi Para Pekerja di Rumah
                 Perlindungan atas keselamatan, kesehatan buruh dalam bekerja dan perlindungan atas perlakuan buruh ataskelakuan yang semena-mena yang kadang-kadangtidakberperikemanusiaan.DalamKUHPerdatapasal 1602 s, 1602 x, dan 1603 c, mengatur tentang  perlindungan bagi para pekerja yang bekerjadirumah.

4.      Perjanjian Kerja Laut
a.       Pengertian Perjanjian Kerja Laut
                 Pengertian dalam perjanjian kerja laut (PKL) terdapat padapasal 395 KUHDagang, yaituperjanjiankerja laut adalah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal disatu pihak danseorangburuhdipihak lain, dimanaseorangburuhataupekerjamenyanggupiuntukdibawahperintah melakukan pekerjaan dengan mendapat upah sebagai nahkoda atau anak buah kapal. Menurut G. Kartasapoetradalambukunyahukumperburuhan di Indonesia berlandasanPancasila, yaituperjanjian kerja laut adalah perjanjian yang diselenggarakan antaraseorangpengusahaanggutankapaldisatupihak dan seorangtenagakerjadipihak lain, sipekerja bersedia untuk bekerja pada pengusaha angkutankapal, sebagaimakhodaataupelautdengan  menerima upah.

b.      Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Laut
Didalam pembuatan perjanjian kerja laut, harus dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Perjanjian kerja Laut yang dibuat antara pengusahakapaldengannaghonaatauPerwiraKapal harus dibuat secara tertulis.
2.      Perjanjian kerja laut yang dibuat antara pengusaha kapal dengan anak buah kapal atau buruh, harus dibuat dihadapan seorang pegawai yang diangkat oleh yang berwajib.




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataulebihmengikatkandirinyaterhadapsatu orang atau lebihlainnya, menurutSudiknoMertokusumo,perjanjianadalah subjek hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Perjanjian kerja dalam bahasaBelandadisebutArbeidsoverenkoms, yang artinyaperjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satusiburuh, mengikatkandirinyadibawahperintah pihak yang lain, yaitu si majikan Untuk suatu waktu tertentu.
syarat sah suatu perjanjian kerja yaitu :
a.       Sepakat keduabelahpihakmengikatkandiri
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatusebab yang halal
Unsur-unsur dalam suatu perjanjian kerja yaitu :
a.       Adanya unsur work(pekerjaan)
b.      Adanya unsur service(pelayanan)
c.       Adanya unsur time(waktu tertentu)
d.      Adanya unsur pay(upah)
Macam-macam perjanjian kerja, yaitu :
a.       Perjanjian kerja tertentu
b.      Perjanjian kerja persaingan
c.       Perjanjian kerja di dalam rumah
d.      Perjanjian kerja laut
B.     Saran
Sebaiknya apabila melakukan suatu perjanjian kerja haruslahmemenuhisyaratsahnyasuatuperjanjiandalamKUHPerdata, karnaitumerupakan pokok utama dalam suatu perjanjian, selainsyaratsahnyasuatuperjanjiankerja yang wajib dipenuhi unsur kerja juga harus dipenuhi supaya perjanjian kerja itu berjalan sesuai undang-undang yang mengatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar