BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah.Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dengan pekerja atau buruh. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang
bekerjadenganmenerimaupahatauimbalandalam bentuk lain.Perjanjian kerja yaitu
perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi pekerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, perjanjian kerja bisa
dibuat secara tertulis maka harus dibuat sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Perjanjian kerjatidakbolehmenjajikanpekerjaan yang
bertentangandenganketertipanumum, kesusilaandan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pekerja haruslah pekerja yang legal yang tidak melanggar norma
susila yang berlaku. Apabila pekerja atau buruh melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selain
perjanjian kerja tersebut batal, dan tidak menutup kemungkinan pekerja atau
buruh bisa dituntut secara pidana.
B. Tujuan
Adapun salah satu tujuan dari Hukum ketenagakerjaan ini adalah untuk
mengantarkan dan memperluas pandangan mahasiswa/(i) tentang perjanjian yang baik
dan benar, syarat-syarat perjanjian dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk
dapat menambah pengetahuan tentang masalah-masalah yang ada dalam suatu
perjanjian dan dalam materi ini akan dibahas tentang hukum ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas maka Penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis ilmiah dalam bentuk
makalah yang berjudul :“PERJANJIAN
KERJA.”
C. Permasalahan.
a. Perumusan
Masalah.
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penulisan ini adalah :
1.
Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerjamenurut
undang-undang ?
2.
Berapamacamkahjenisperjanjiankerja ?
D.MetodePenulisan
Adapun metode penulisan yang kami pakai dalam penulisan
makalah iniialahmetodenormatif.Yaitumetodepenulisan yang bahan atau sumbernyaberasaldarirefrensibuku
yang telah ada dan media elektronik seperti internet yang kemudian kami kaji
dan simpulkan sehingga menjadi sebuah
makalah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjanjian Kerja
Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang ataulebihmengikatkandirinyaterhadapsatu orang atau
lebihlainnya, menurutSudiknoMertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat
hukum.Perjanjian
kerja dalam bahasaBelandadisebutArbeidsoverenkoms,
yang artinyaperjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang
satusiburuh, mengikatkandirinyadibawahperintah pihak yang lain, yaitu si
majikan Untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah
(pasal 1601 a KUHPerdata), dalamUndang-UndangNomor
13 Tahun 2003, menyatakan : Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyaratkerja,
hak, dan kewajiban para pihak.ada pendapat para ahli tentang
pengertian perjanjian kerja, yaitu :
Prof.
Subekti, S.H. menyatakandalam bukunya aneka perjanjian, disebutkan bahwa
perjanjian kerja adalahperjanjianantaraseorngburuhdenganseorang majikan,
perjanjian ditandai dengan adanya suatu upah atau gajitertentu yang
diperjanjikandanadanyasuatuhubungan di peratas (bahasaBelanda
“dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak satu(majikan)
berhak memberi perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain(buruh).
A.Ridwanhalim,
S.H. dalam bukunya sari hukum perburuhan aktual, menyatakan pengertian
perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang diadakan antara majikan tertentu
dan karyawan, yang umumnya berkenaan dengan persyaratan yang
secaratimbalbalikharusdipenuhiolehkedua belah pihak.
Wiwohosoedjono,
S.H. dalam bukunya hukum perjanjian kerja, menyatakan bahwa pengertian
perjanjian kerja adalahhubunganantarasseorang yang bertindaksebagai pekerja
atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan.
B.
Syarat
Sah Suatu Perjanjian Kerja
Adapunsyaratsahnyasuatuperjanjianatau
persetujuan ditentukan dalampasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1. Sepakatmerekamengikatkandiri
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya
perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian
yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanyaunsurpaksaan, penipuan,
dankekeliruan.Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan
dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Pada saat penyusunan perjanjian, para pihak secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat
atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak
yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum
dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Suatu
hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai
hal tertentu yang telah disetujui.Suatu hal tertentu disini adalah objek
perjanjian dan isi perjanjian.Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu,
jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah
jelas dan ada, tidak mengira-ngira.
4. Suatusebab
yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian
sebab dari perjanjian dapat dilihat padabagiansetelahkomparasi,
dengansyaratpertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai
orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat
ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi
hukum.Namun,apabilaperjanjiantelahmemenuhiunsur-unsursahnyasuatuperjanjiandanasas-asasperjanjian,
makaperjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
C.
AsasDalamSuatuPerjanjian
Kerja
Adapunasas-asasdalamsuatuperjanjian
kerja, sebagai berikut :
1. Asaskebebasanberkontrakatau
open system
Maksuddariasasiniialahsetiap
orang boleh mengadakan perjanjian apa saja dan dengan siapasaja,
ketentuanasasinidimuatdalampasal 1338 KUHPerdata, bahwasuatuperjanjian yang sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asasbebasberkontrakmerupakanasas yang uatamadalamsuatuperjanjian, asasbebasberkontrakiniadabatasanyayaitutidakbertentangan
dengan kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
2. Asaskonsensualatauasas
kekuasaan bersepakat
Ketentuanasaskonsensualyaitupasal
1458 KUHPerdata.Maksuddariasasini, bahwasuatu perjanjian ada sejak tercapainya
kata sepakat, antara para pihak yang mengadakan perjanjian.Perjanjian
dinyatakan sah jika dalam suatu perjanjian telah mengucapkan kata sepakat.
D.
Unsur-unsur
Dalam Perjanjian Kerja
Adapun
unsur-unsur dalam suatu perjanjian kerja, yaitu :
1. Adanya
unsur work (pekerjaan)
Dalam
suatu perjanjian kerja harus ada suatupekerjaan yang diperjanjiakan, pekerjaandilakukanoleh
pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati
dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.Bahkan pada pasal 4 peraturan pemerintah no 8 tahun 1981
tentang perlindungan upah, menyatakan bahwa upah tidak dibayar bila buruh atau
pekerja tidak melakukan pekerjaan.Ketentuan tersebut bisa dikesampingkan
apabila pihak pekerja berhalangan,
pekerjaantersebutbisadiwakilkanataudigantidengan orang lain, sebellimnyadiberitahukandanmendapatkan
persetujuan dari majikan selaku memberi kerja.Ketentuanpasal 1338 KUHPerdatajo
1603 KUHPerdatajopasal 5 ayat (1) PP no 8 tahun 1981
2. Adanya
unsur service (pelayanan)
Pekerja
haruslah tunduk pada perintah orang lain, yaitu pihak pemberi pekerja dan harus
tunduk dibawah perintah orang lain (majikan), pekerja harus melayani majikan, maksudnya
pekerja haruslah melaksanakan tugasnya yaitu bekerja dengan baik.
3. Adanya
unsur time (waktu tertentu)
Bahwa
dalam melakukan hubungan kerja haruslah dilakukan sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dalam perjanjian kerja, dalam melakukan pekerjaan, pekerja
(buruh) tidak bolehmelakukanpekerjaansekehendaknyadanpelaksanaanpekerjaan tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketertiban umum.
4. Adanya
unsur pay (upah)
Seseorang
yang bekerja, dalam melaksanakan pekerjaan bukan bertujuan mendapatkan upah,
tetapi mendapatkan ilmu.Maka pelaksanaan pekerjaan tersebut buka pelaksanaan
dari perjanjian kerja. Contoh seorang pelajar atau mahasiswa yang
melakukanpraktekdisuatu hotel, merekatelah bekerja dan dibawah perintah orang
lain serta dalam waktu-waktu tertentu pula, dan tujuan dari melaksanakan
praktekbukanuntukmecariupah, melainkanuntuk menimba ilmu, meningkatkan
pengetahuan serta mencari pengalaman dan untuk mendapatkan
tandakelulusanpraktekdisuatu hotel. Hubungantersebutbukanimpelementasidaripelaksanaansuatu
perjanjian kerja.
Pekerja
harus melakukan pekerjaan dibawah perintah orang lain yaitu majikan, maka
majikan sebagai pihak pemberi kerja wajib pula memenuhi prestasinya, yaitu
pembayaran upah, Upah adalah imbalan prestasi yang wajib dibayar oleh majikan
kepada pekerja.
E.
Macam-macam
Perjanjian Kerja
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu
a. Pengerianperjanjiankerjawaktu
tertentu
Pengertian tentang pengertian kerja
tertentu atau kesepakatan kerja tertentu, ada ditentukan pada pasal 1 huruf a
peraturan Menteri tenaga kerja nomor 05/MEN/1986, yang berbunyi “kesempatan
kerja tertentu adalah kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha, yang
diadakan untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, misalnya perbaikan
jalan.
b. Syarat
sah suatu kesempatan kerja tertentu
Diperlukan syarat-syarat tertentu,
untuk membuat perjanjian atau kesepakatan kerja tertentu, ada syarat-syarat
material dan syarat formal, agar
kepakatankerjatersebutbisa dinyatakan sah.
1. Syarat-syarat
material yang harus dipenuhi yaitu :
a.
Dibuat atas kemauan bebas kedua belah
pihak
b.
Adanya kemauan dan kecakapan pihak-pihak
untuk membuat suatu kesepakatan
c.
Yang disepakati tidak dilarang oleh
peraturan perundang-undangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
2. syarat-syarat
formal, yang harus dipenuhi oleh suatu kesepakatan kerja tertentu ialah :
a.
Kesempatan kerja dibuat rangkap tiga,
masing-masing digunakan untuk pekerja, kantor Departemen Tenaga Kerja setempat
dan pengusaha
b.
Kesempatan kerja harus didaftarkan pada
kantor Departemen Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari
sejak ditandatanganinya kesempatan kerja tertentu
c.
Biaya tang timbul akibat pembuatan
kesepakatan kerja tertentu, semuanya ditanggung oleh pengusaha
d.
Kesempatan kerja waktu tertentu harus
membuat identitas serta hak dan kewajiban para pihak.
c.
Cara berakhirnya hubungan kerja
Berakhirnya
hubungan kerja dalam kesempatan kerja tertentu ada 2, yaitu :
1. Demi
hukum, yaitu berakhirnya waktu atauobyek yang diperjanjikanataudisepakati.
2. Pekerja
meninggal dunia, dengan pengecualian jika yang meninggal pihak pengusaha, maka
kesempatan kerja untuk waktu tertentu tidak berakhir.
2.
Perjanjian kerjapersainganatauconcurentiebeding
a.
Pengertian tentang Perjanjian Kerja Persaingan
Perjanjian kerja persaingan diatur
pada pasal 1601 x ayat(1) KUHPerdata, yang
memberiketentuanbahwapengerianperjanjianpersainganyaitu suatu perjanjian yang
mengurangi hak buruh, setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan
untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu
perjanjian tertulisatausuatureglemendenganburuh yang telah dewasa. Secara
sepintas ketentuan itu bertentangan dengan dasar konstitusional negara,
khususnya ketentuan pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
b.BeberapaupayaPerlindunganBagi
Pekerja
untuk
menciptakan agar suatu Perjanjian Kerja Persaingan
kehadirandalambataskewajaran, makatimbulupaya-upaya perlindungan, antara lain :
1. Perjanjian
persaingan harus dibuat secara tertulis
2. Perjanjian
persaingan bisa dalam bentuk suatu peraturan perusahaan, dengan catatan harus
ada pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan atas peraturan perusahaan
tersebut
3. Perjanjian
persaingan harus dibuat oleh orang dewasa yang cakap hukum
4. Jika
oleh si pekerja, perjanjian persaingan tersebut dirasa sangat membatasi dalam
batas tidak wajar, pekerja berhak mengajukan keberatan yang diajukan melalui
gugatankePengadilanNegarisetempat. dasar hukum atas keberatan pihak pekerja ada
ditentukan pada pasal 1601x ayat (2) KUHPerdata.
3. Perjanjian
Kerja di Rumah
a. Pengertian
Perjanjian Kerja di Rumah
Perjanjiankerjadirumahadalahsuatuperjanjian
dimana pihak yang satu (pekerja), membuat suatu persetujuan dengan pihak lain,
yaitu orang yang memberi pekerjaan (majikan), untuk dibawah pengawasan
majikanmelakukanpekerjaandirumahdenganimbalan yang saling disetujui sebelumnya
antara kedua belah pihak.
b. Perlindungan
Bagi Para Pekerja di Rumah
Perlindungan atas keselamatan,
kesehatan buruh dalam bekerja dan perlindungan atas perlakuan buruh
ataskelakuan yang semena-mena yang kadang-kadangtidakberperikemanusiaan.DalamKUHPerdatapasal
1602 s, 1602 x, dan 1603 c, mengatur tentang
perlindungan bagi para pekerja yang bekerjadirumah.
4. Perjanjian
Kerja Laut
a. Pengertian
Perjanjian Kerja Laut
Pengertian dalam perjanjian
kerja laut (PKL) terdapat padapasal 395 KUHDagang, yaituperjanjiankerja laut
adalah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal disatu pihak
danseorangburuhdipihak lain,
dimanaseorangburuhataupekerjamenyanggupiuntukdibawahperintah melakukan
pekerjaan dengan mendapat upah sebagai nahkoda atau anak buah kapal. Menurut G.
Kartasapoetradalambukunyahukumperburuhan di Indonesia berlandasanPancasila,
yaituperjanjian kerja laut adalah perjanjian yang diselenggarakan
antaraseorangpengusahaanggutankapaldisatupihak dan seorangtenagakerjadipihak
lain, sipekerja bersedia untuk bekerja pada pengusaha angkutankapal,
sebagaimakhodaataupelautdengan menerima
upah.
b. Prosedur
Pembuatan Perjanjian Kerja Laut
Didalam
pembuatan perjanjian kerja laut, harus dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Perjanjian
kerja Laut yang dibuat antara pengusahakapaldengannaghonaatauPerwiraKapal harus
dibuat secara tertulis.
2. Perjanjian
kerja laut yang dibuat antara pengusaha kapal dengan anak buah kapal atau
buruh, harus dibuat dihadapan seorang pegawai yang diangkat oleh yang berwajib.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang ataulebihmengikatkandirinyaterhadapsatu orang atau
lebihlainnya, menurutSudiknoMertokusumo,perjanjianadalah subjek hukum antara
dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Perjanjian
kerja dalam bahasaBelandadisebutArbeidsoverenkoms,
yang artinyaperjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang
satusiburuh, mengikatkandirinyadibawahperintah pihak yang lain, yaitu si majikan
Untuk suatu waktu tertentu.
syarat
sah suatu perjanjian kerja yaitu :
a. Sepakat
keduabelahpihakmengikatkandiri
b. Cakap
untuk membuat suatu perjanjian
c. Suatu
hal tertentu
d. Suatusebab
yang halal
Unsur-unsur
dalam suatu perjanjian kerja yaitu :
a. Adanya
unsur work(pekerjaan)
b. Adanya
unsur service(pelayanan)
c. Adanya
unsur time(waktu tertentu)
d. Adanya
unsur pay(upah)
Macam-macam
perjanjian kerja, yaitu :
a. Perjanjian
kerja tertentu
b. Perjanjian
kerja persaingan
c. Perjanjian
kerja di dalam rumah
d. Perjanjian
kerja laut
B.
Saran
Sebaiknya
apabila melakukan suatu perjanjian kerja
haruslahmemenuhisyaratsahnyasuatuperjanjiandalamKUHPerdata, karnaitumerupakan
pokok utama dalam suatu perjanjian, selainsyaratsahnyasuatuperjanjiankerja yang
wajib dipenuhi unsur kerja juga harus dipenuhi supaya perjanjian kerja itu
berjalan sesuai undang-undang yang mengatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar