A. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai cara
seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan
mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji.
Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber
hukum kebanyakan adalah sumber-sumber lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu
pengetahuan yang lama, notulen dari siding-sidang rapat tertentu. Pengertian
hukum administrasi Negara menurut beberapa ahli yaitu :
a. Hukum administrasi Negara adalah peraturan
hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga da
pemerintahannya. Yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi ( R. abdoel
Djamali )
b. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan
hukum yang mengatur bbagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya ( kusumadi
poedjosewojo )
c. Hukum
administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
penguasa yang diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya. ( van apeldoom )
d. Hukum
administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga Negara
( Djokosutono )
B. Sumber-sumber Hukum Administrasi
Negara
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi
kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan
sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.Sebagai sumber hukum formil hukum
administrasi Negara yaitu :
a.
Undang-undang ( hukum administrasi
negara tertulis )
b.
Praktek administrasi negara ( hukum
administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan )
c.
Yuurisprudensi
d.
Anggapan para ahli hukum administrasi
negara
C. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi
negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi
negara. Prof. Djokosutono,
S.H. berpendapat, bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat,
maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi Negara adalah pemegang
jabatan dalam Negara itu / alat-alat pelengkapan Negara dan warga
masyarakat.Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi
adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino,
S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan
hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut
berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara
dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
Negara.
D. Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintahan
Agar dapat menjalankan tugas maka
admistrasi Negara melakukan bermacam-macam perbuatan, perbuatan administrasi
Negara dapat digolongkan dalam 2 kategori, yaitu :
a. Kategori
perbuatan hukum ( rechtshandelingen )
b. Katerori
perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur
oleh hukum .
Pengertian pemerintah
dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Pemerintahan
dalam arti luas yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain ketiga kekuasaan itu yaitu :
a. Kekuasaan
legislatif
b. Kekuasaan
eksekutif
c. Kekuasaan
yudikatif
Pemerintahan kekuasaan diatas
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan
polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan
peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat
peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan
yang meliputi :
a.Kegiatan
penyelenggaraan kesejahtraan umum
b.Kegiatan pemerintah
dalam arti sempit
c.Kegiatan kepolisian
d.Kegiatan peradilan
e.Kegiatan membuat
peraturan
Sedangkan
donner berpendapat bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi 2
tingkatan ( dwipraja ) yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
telah ditentukan.
2.
pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu “
administrasi Negara “. Bentuk perbuatan pemerintahan / bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1. perbuatan
hukum /tindakan hukum
2. bukan
perbuatan hukum
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat
suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun
antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
E. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Ditetapkan dalam ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat sementara (MPRS ) No. XX/MPRS/1966, yang masih berlaku
oleh dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang
Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang
perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No.
V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Yang
artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani
Manusia.Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan
dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945
Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan
oleh Ir. Soekarno.
2. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden Republik
Indonesia, yang isinya:
a)
Pembubaran Konstituante
b)
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c)
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS) dan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS)
3.Undang-Undang
Dasar Proklamasi
Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan (
Preambule ), Batang Tubuh dan Penutup.
4.Serat
Perintah 11 Maret 1966
Berisi perintah kepada Letnan
Jendral Soeharto, Mentri/Panglima Angkatan Darat, untuk dan atas nama
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Besenjata Republik Indonesia
F. Sumber Hukum dalam Arti Formal (
resmi )
Sumber-sumber hukum dalam arti formal
diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh
instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan
pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di
Indonesia, diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPR/1966, ialah Undang-undang
Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah , Keputusan presiden, Instruksi
Presiden, Peraturan mentri, Instruksi Mentri dan Surat Menteri.
Susunan
sumber hukum administrasi dalam arti formal:
1.UUD 1995
2. ketetapan
MPR
3.uu /perpu
4.peraturan
pemerintah ( pp )
5.keputusan
presiden ( keppres )
6.peraturan
pelaksana bawahan lainnya
7.keputusan
tata usaha Negara; Norma penutup
PENJELASAN
1. UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar ini berlaku hingga
27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat
). Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia.
Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat
daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu,
akhirnya ditetapkanlah Undang-undang Federal No.7 Tahun 1950.
Meski Undang-undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi
didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh
karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2.ketetapan
Majelis Permmusyawaratan Rakyat ( MPR )
Ketetapan
MPR ini merupakan putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk
ketetapan MPR ini pertama kali keluar pada tahun 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI
No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis
besar dari pada haluan negara. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
(lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a.
Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang- undang
b.
Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan
Presiden.
Hal ini juga
berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan
Presiden.
3.Undang-undang
/ Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
( Perpu )
Undang-undang adalah produk legislatif
presiden (pemerintah) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Untuk Perpu,
harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan
usul rancangan undang-undang dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Sesuai
yang ditentukan dalam pasal 22 UUD 1945 bahwa dalam hal-hal yang sifatnya
memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan undang-undang. Perbedaannya
hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak
dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja.
Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut
dan akibat hukum yang timbul harus diatur.
4. Peraturan
Pemerintah ( PP )
Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,
ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden
untuk melaksankan undang-undang. Peraturan Pemerintah memuat aturan-aturan yang
sifatnya umum. Mahkamah Agung ( MA ) dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang
untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan
dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keputusan
Presiden ( Keppres )
Keputusan presiden dikeluarkan oleh
Presiden, berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang memuat aturan-aturan yang
bersifat umum, Keputusan presiden ini
berisi tentang keputusan yang bersifat
khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966. dalam pelaksanaan
prakteknya, ada beberapa macam Keputusan presiden, yaitu
a.
Keputusaan presiden yang berisi pengangkatan seseorang menjadi Mentri atau
menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Direktur jendral suatu Departemen.
b. Keputusan
presiden yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.
Seperti keputusan presiden republik indinesia No 13 tahun 1985 tentang
tunjangan bagi pejabat Negara tertentu.
c. Keputusan
Presiden yang mengatur hal-hal tertentu, seperti :
1. keputusan
presiden republik Indonesia No.12 tahun 1983 tentang penataan pembinaan
penyelenggaraan catatan sipil. Kepress ini antara lain mengatur kewenangan,
organisasi, keuangan dan peyelenggaraan catatan sipil.
2. keputusan
presiden republic Indonesia No. 52 tahun 1977 tentang pendaftaran
penduduk. Keputusan presiden ini
mengatur diantaranya penyelenggaraan dan penyeragaman kartu keluarga, kartu
tanda penduduk.
Selain kepress juga terdapat Instruksi
presiden, yang berisi petunjuk yang ditunjukkan kepada para pejabat
dilingkungan pemerintah ( eksekutif ) seperti intruksi yang ditunjukan kepada
menteri, jaksa agung, bupati.
6. Peraturan
Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan
Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan
Mentri dan Surat Keputusan Mentri
Peraturan Menteri adalah peraturan yang
dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang
bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri
yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat
Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat
Mentri.
b. Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang
menganut sistem Desentralisasi, berdasarkan pasal 18 UUD 1945, indonesia dibagi
dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana
kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu
rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda
ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan
Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang
ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas
pembantuan.
c. Hukum
Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dibentuk oleh
sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi
di badan-badan hukum Negara ( parlemen, dewan perwakilan rakyat ) hukum
yang timbul karena putusan hakim (judge made law ), dan hukum kebiasaan yang
hidup di dalam masyarakat.
d. Hukum
Internasional.
hukum internasional adalah keseluruhan
kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara
denga subyek hukum bukan negara satu sama lain. Menurut mochtar kusumaatmadja
hukum internasional juga bisa disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar
bangsa atau hukum antar Negara.
7. Keputusan
Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
Keputusan ini dibuat baik untuk
menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang
membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
Doktrin adalah pendapat pendapat para
pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering
digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
G. Sumber Hukum
dalam Pengertian Sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam artian
sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun
penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang
mempelajari hukum dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering
dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam
faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi
sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga,
hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2.
Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu
tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh
pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
H. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti
sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai
sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
2) Sebagai
sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan
menurut UU.
Menurut para sejarawan hukum, hal yang
paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno,
buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar