Selasa, 13 November 2012

Hukum Administrasi Negara


A.    Pengertian Sumber Hukum

     Hukum dapat ditinjau dari berbagai cara seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan adalah sumber-sumber lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari siding-sidang rapat tertentu. Pengertian hukum administrasi Negara menurut beberapa ahli yaitu :
a.        Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang  mengatur administrasi          yaitu hubungan antara warga da pemerintahannya. Yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi ( R. abdoel Djamali )
b.       Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan hukum yang mengatur bbagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya  ( kusumadi poedjosewojo )
c.       Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.  ( van apeldoom )
d.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga Negara  
( Djokosutono )


B.      Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.Sebagai sumber hukum formil hukum administrasi Negara yaitu :
a.       Undang-undang ( hukum administrasi negara tertulis )
b.      Praktek administrasi negara ( hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan ) 
c.       Yuurisprudensi
d.      Anggapan para ahli hukum administrasi negara

C.     Obyek Hukum Administrasi Negara
     Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.                Prof. Djokosutono, S.H. berpendapat, bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi Negara adalah pemegang jabatan dalam Negara itu / alat-alat pelengkapan Negara dan warga masyarakat.Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata Negara.

D.     Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintahan
     Agar dapat menjalankan tugas maka admistrasi Negara melakukan bermacam-macam perbuatan, perbuatan administrasi Negara dapat digolongkan dalam 2 kategori, yaitu :
a.       Kategori perbuatan hukum ( rechtshandelingen )
b.      Katerori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum .

Pengertian pemerintah dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Pemerintahan dalam arti luas yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain ketiga kekuasaan itu yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif
b.      Kekuasaan eksekutif
c.       Kekuasaan yudikatif
     Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a.Kegiatan penyelenggaraan kesejahtraan umum
b.Kegiatan pemerintah dalam arti sempit
c.Kegiatan kepolisian
d.Kegiatan peradilan
e.Kegiatan membuat peraturan
Sedangkan donner berpendapat bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi 2 tingkatan ( dwipraja ) yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu “ administrasi Negara “. Bentuk perbuatan pemerintahan / bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. perbuatan hukum /tindakan hukum
2. bukan perbuatan hukum
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
     Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

E.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum
     Ditetapkan dalam ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS ) No. XX/MPRS/1966, yang masih berlaku oleh dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No. V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
     Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
2. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden Republik Indonesia, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS)
3.Undang-Undang Dasar Proklamasi
      Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan ( Preambule ), Batang Tubuh dan Penutup.
4.Serat Perintah 11 Maret 1966
     Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima Angkatan Darat, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Besenjata Republik Indonesia


F. Sumber Hukum dalam Arti Formal ( resmi )
     Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPR/1966, ialah Undang-undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah , Keputusan presiden, Instruksi Presiden, Peraturan mentri, Instruksi Mentri dan Surat Menteri.
Susunan sumber hukum administrasi dalam arti formal:
1.UUD 1995
2. ketetapan MPR
3.uu /perpu
4.peraturan pemerintah ( pp )
5.keputusan presiden ( keppres )
6.peraturan pelaksana bawahan lainnya
7.keputusan tata usaha Negara; Norma penutup

PENJELASAN
1. UUD 1945
     Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar ini berlaku hingga 27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ). Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu, akhirnya ditetapkanlah Undang-undang Federal No.7 Tahun 1950.
     Meski Undang-undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2.ketetapan Majelis Permmusyawaratan Rakyat ( MPR )
     Ketetapan  MPR ini merupakan putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk ketetapan MPR ini pertama kali keluar pada tahun 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar dari pada haluan negara. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-    undang
b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Hal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3.Undang-undang / Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
( Perpu )
     Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Untuk Perpu, harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul rancangan undang-undang dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Sesuai yang ditentukan dalam pasal 22 UUD 1945 bahwa dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan undang-undang. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akibat hukum yang timbul harus diatur.

4. Peraturan Pemerintah ( PP )
     Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksankan undang-undang. Peraturan Pemerintah memuat aturan-aturan yang sifatnya umum. Mahkamah Agung ( MA ) dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keputusan Presiden ( Keppres )
     Keputusan presiden dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang memuat aturan-aturan yang bersifat umum, Keputusan presiden  ini berisi tentang  keputusan yang bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966. dalam pelaksanaan prakteknya, ada beberapa macam Keputusan presiden, yaitu
a. Keputusaan presiden yang berisi pengangkatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Direktur jendral suatu Departemen.
b. Keputusan presiden yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu. Seperti keputusan presiden republik indinesia No 13 tahun 1985 tentang tunjangan bagi pejabat Negara tertentu.
c. Keputusan Presiden yang mengatur hal-hal tertentu, seperti :
1. keputusan presiden republik Indonesia No.12 tahun 1983 tentang penataan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil. Kepress ini antara lain mengatur kewenangan, organisasi, keuangan dan peyelenggaraan catatan sipil.
2. keputusan presiden republic Indonesia No. 52 tahun 1977 tentang pendaftaran penduduk.  Keputusan presiden ini mengatur diantaranya penyelenggaraan dan penyeragaman kartu keluarga, kartu tanda penduduk.
     Selain kepress juga terdapat Instruksi presiden, yang berisi petunjuk yang ditunjukkan kepada para pejabat dilingkungan pemerintah ( eksekutif ) seperti intruksi yang ditunjukan kepada menteri, jaksa agung, bupati.    
6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan Mentri dan Surat Keputusan Mentri
     Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat Mentri.
b. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
     Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut sistem Desentralisasi, berdasarkan pasal 18 UUD 1945, indonesia dibagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
c. Hukum Tidak Tertulis
     Adalah hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara     ( parlemen, dewan perwakilan rakyat ) hukum yang timbul karena putusan hakim (judge made law ), dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat.
d. Hukum Internasional.
     hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain. Menurut mochtar kusumaatmadja hukum internasional juga bisa disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar bangsa atau hukum antar Negara.

7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
     Keputusan ini dibuat baik untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
     Doktrin adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
G.    Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis
     Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang mempelajari hukum dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
H.  Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.
     Menurut para sejarawan hukum, hal yang paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar