Jumat, 16 November 2012

Makalah Hukum lingkungan


  MAKALAH

HUKUM LINGKUNGAN

KEBAKARAN HUTAN DI KALTENG












Disusun oleh : 
Nama :Wendy Candra
     Nim : EAA 111 0050






KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
FAKULTAS HUKUM
TAHUN 2012 




KATA PENGANTAR

          Dengan memanjatkan Puji Syukur  ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunianya kepada  penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah Hukum Lingkungan ini yang berjudul KEBAKARAN HUTAN DI KALTENG. Penulis menyadari bahwa  didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
           Penulis menyadari bahwa dalam proses makalah ini masih jauh dari kesempurnaan  baik meteri maupun cara penulisannya. Namun demikian,  penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya,  penulis dengan rendah hati menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
          Akhirnya  penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

                                                                   

                                                                     





                                                                    Palangka Raya,  11 Oktober 2012

                              Penyusun



!



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
           
            Dampak kebakaran lahan dan hutan terus menjadi-jadi dan terus meluas di semua Kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), sedangkan hujan turun tidak terjadi selama 10 hari terakhir yang membuat kabut asap bertambah pekat.  Pelaksanaan hujan buatan di Kalteng sudah menghabiskan puluhan ribu kilogram garam yang ditabur ke udara. Sayangnya, upaya tersebut belum juga berhasil memecahkan awan untuk mendorong terjadinya hujan. Sejak awal pelaksanaan operasi pembuatan hujan buatan di provinsi ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menghabiskan sebanyak 36.800 kilogram garam. "Sudah 36.800 kilogram garam telah dihabiskan untuk pembuatan hujan buatan di Kalteng ini. Sebanyak 47 sorti dilakukan dengan kapasitas 800 kilogram garam dalam setiap sorti," kata koordinator lapangan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), Budi Harsoyo di Palangka Raya, hari ini. Dikatakannya, selama upaya operasi TMC atau pembuatan hujan buatan tersebut, pihaknya dua kali tidak dapat melaksanakan operasi karena kendala kabut asap dan tiga kali karena potensi awan comulus tidak ada. Pesawat Casa 212 milik TNI Angkatan Udara yang digunakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk operasi teknologi modifikasi cuaca sempat terkendala kabut asap pekat. “Pesawat tidak bisa terbang pada Senin (1/10) lalu karena jarak pandang di landasan pacu sangat pendek akibat kabut asap yang memang sangat pekat sejak pagi,” ujarnya. Akibat jarak pandang yang pendek terhalang kabut asap yang pekat serta kelembaban udara di sekitar bandara tersebut maka diputuskan untuk tidak melakukan sorti atau penerbangan.







1

2
2. Rumusan Masalah
Masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana cara mencegah kebakaran hutan ?
2. Apa yang dilakukan untuk mengatasi kebakaran hutan ?
3. Siapa yang berperan dalam penanggulangan kebakaran hutan ?
4. Mengapa terjadi kebakaran hutan ?
5. Kapan mencegah kebakaran hutan ?



3. Dasar Hukum

a. Pasal 28 H butir 1 Undang-Undang Dasar 1945
b. Pasal 65 butir 1 Undang – Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan  Pengelolaan                Lingkungan  Hidup
c.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Wilayah Kota
           

4. Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini yaitu :
            Sebagai Pemenuhan tugas hukum Lingkungan dan untuk mengetahui bagaimana mencegah dan penanggulangan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya

Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D. Glover,  1999).
Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Tengah adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran hutan besar terpicu pula oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan 1998). Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Tengah tetapi hampir di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di lahan non hutan.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah
3


4
karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
1.      Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
2.      Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
3.      Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
            Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
            Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya. 
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari  suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.




5
B.    Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan

1.      Areal hutan yang terbakar
            Beberapa tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir setiap tahun, khususnya pada musim kering. Kebakaran yang cukup besar terjadi di Kalimantan Tengah yaitu pada tahun 2012 dan. kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5 ribu hektar di Kalimantan Tengah dan.  Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu hektar (Tacconi, 2003).
            Selanjutnya kebakaran hutan Indonesia terus berlangsung setiap tahun meskipun luas areal yang terbakar dan kerugian yang ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak terdokumentasi dengan baik. Data dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998 hingga tahun 2012 tercatat berkisar antara 9 ribu hektar sampai 515 ribu hektar (Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2012).

2.      Kerugian yang ditimbulkannya
            Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.

3.      Dampak Kebakaran Hutan
            Kebakaran hutan yang cukup besar seperti yang terjadi menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan
6
laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.
            Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi  di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis.
            Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
            Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang  ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak tersebut sampai ke negara tetangga.

C.    Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
           
            beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
1. Upaya  Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain :
a. Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat   Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa  Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing  ;
b. Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
c.  Melengkapi perangkat keras  berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan;
7
d.  Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
e.  Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan;
f.  Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
g. Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
h. Membangun Pisko terpadu untuk pencegahan kebakaran.
i. membangun kerjasama pemerintah bersama pemadam kebakaran.
j. kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelaku pembakaran hutan

2. Upaya Penanggulangan
            Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain :
a.  Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
b.  Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
c.  Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
lain.

D.    Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
           
            Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
a. Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
b. Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
c. Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
8
d. Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
           
            Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan perkebunan, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
            Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk  mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b. Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c. Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
e. Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
f.   Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.


9
g.   Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
h.   Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
i.     Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung; Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea Selatan, Cina dan lain-lain.






BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Jadi jangan kita membakar hutan karena hutan sangat penting untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, selalu waspada jika terjadi kebakaran hutan dan segera melapor kepada pihak bersangkutan tidak lepas dari bantuan masyarakat, harus ada kerja sama antara semua golongan seperti Pemerintah,pihak swasta dan masyarakat. Masyarakat harus peduli dan menjaga hutan karena hutan merupakan salah satu sumber kehidupan. Dan harus setiap saat menjaga hutan



10
Daftar Pustaka
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2011. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.
International Forestry Research (CIFOR), Bogor, Indonensia.
                                                                            








































11
NAMA
NIM
RADEN DIYAN TRAHJAYA
EAA 111 0080
WENDY CANDRA
EAA 111 0050
ERTHA MIMING FEBRIANTY
EAA 111 0102
NITA PURMASARI
EAA 111 0058
EVA FITRIANTI
EAA 111 0056













































DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ....................................................................... ......... !
DAFTAR ISI .................................................................................... ......... !!

BAB I. Pendahuluan ...................................................................... ......... 1
1.Latar Belakang ................................................................. ......... 1
2.Rumusan Masalah ........................................................... ......... 2
3. Dasar Hukum ............................................................................ 2
3. Tujuan ............................................................................. ......... 2

BAB II. Pembahasan ..................................................................... ......... 3
             A. Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya .............................................           3
           B. Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan .................................................           5
 C.  Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan ..................             6
BAB III. Penutup ...................................................................................... 10
          A. Kesimpulan ............................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 11
















!!











































Tidak ada komentar:

Posting Komentar